Berita

Suami Penganiaya Istri di Depok Ternyata Pecandu Narkoba, Pernikahan Baru Berusia Dua Bulan

Advertisement

Depok – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok mengungkap fakta mengejutkan. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap istrinya, yang baru dinikahinya dua bulan, ternyata adalah seorang pengguna narkoba. Peristiwa tragis ini dipicu oleh kekesalan pelaku karena tidak diizinkan meminjam ponsel istrinya untuk bermain game online.

Suami Positif Narkoba Saat Menganiaya

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyatakan bahwa tersangka berinisial RA terbukti positif menggunakan dua jenis narkoba, yaitu sabu dan ganja, pada saat melakukan penganiayaan. “Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” ujar Made Budi pada Senin (29/12/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi juga menemukan alat isap sabu. Hasil tes urine tersangka RA mengonfirmasi konsumsi sabu dan ganja. “Ya menurut informasi yang kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” imbuh Made.

Pernikahan Muda Berujung KDRT

Made Budi menambahkan bahwa pasangan muda ini baru melangsungkan pernikahan pada Oktober 2025. Artinya, usia pernikahan mereka baru menginjak dua bulan saat insiden KDRT terjadi. “Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” tuturnya.

Pemicu Penganiayaan: Ponsel untuk Main Game

Awal mula perselisihan terjadi ketika pelaku RA meminjam ponsel istrinya, AA (19), untuk bermain game online. Namun, keinginannya tidak dipenuhi oleh sang istri, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga korban merasa marah,” jelas Made.

Akibatnya, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. “Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” bebernya.

Advertisement

Kondisi Korban Pasca-Operasi Mata

Wanita berinisial AA (19) menjadi korban KDRT oleh suaminya, RA (20), di Depok. Polisi melaporkan kondisi terkini korban yang sedang menjalani perawatan intensif. “Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” ujar Made Budi.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil perkembangan lebih lanjut pascaoperasi untuk memastikan apakah mata korban mengalami kebutaan permanen. “Namun hal itu belum bisa dipastikan karena setelah dilakukan operasi, kita bisa lihat lagi hasil (perkembangan) dari operasi tersebut, apakah memang mata kirinya sudah bisa berfungsi normal ataupun tidak. Masih menunggu prosesnya,” tutupnya.

Kasus KDRT ini sempat viral di media sosial, dengan beberapa unggahan menyebutkan korban mengalami kebutaan permanen akibat luka di mata kirinya.

Pelaku Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pelaku RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Budi Hermanto pada Minggu (28/12/2025).

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Depok. Korban AA masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dan belum dapat dimintai keterangan karena kondisi mentalnya masih terguncang akibat peristiwa tersebut. “Korban dirawat sejak hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, di RSCM. Korban mengalami luka di bagian mata,” ujar Kombes Budi. “Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang. Korban dapat dimintai keterangan setelah mental dan keadaan korban sudah membaik,” imbuhnya.

Advertisement