Bogor – Seorang pria berinisial NA (46) di Sukaraja, Bogor, tega membunuh istrinya sendiri, EN (51), pada Minggu (18/1/2026) malam. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman anak korban, diduga dipicu rasa kesal pelaku yang merasa dijebak.
Ketua RT setempat, Tata Sunarta, menjelaskan korban mengalami luka parah di bagian leher akibat senjata tajam. “Korban masih hidup pas dibawa, tapi mungkin kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kondisinya sekarang ya meninggal. Awalnya kan dibawa ke PMI, tapi akhirnya pakai ambulans dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati,” ujar Tata saat ditemui di lokasi kejadian.
Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman membenarkan bahwa pelaku, yang diduga suami korban, telah diamankan di Polres Bogor tak lama setelah kejadian. “Iya (korban) perempuan. Diduga pelaku suaminya. Pelaku sudah dibawa ke Polres, sudah diamankan,” katanya.
Kesaksian warga bernama Nurlela (31) menggambarkan detik-detik mengerikan saat korban ditemukan. Ia mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong dari rumah tetangganya. Cucu korban sempat terlihat menggoyang-goyangkan pagar. “Awalnya sih cuma kedengeran minta tolong aja. Awalnya gebrak-gebrak gerbang kan, terus saya keluar nanya ada apa? Minta tolong, dia bilang awalnya ibunya digorok, terus langsung balik lagi. Pas kita lihat bukan ibunya, tapi neneknya itu,” tutur Nurlela.
Nurlela menambahkan bahwa korban sempat keluar rumah sambil memegangi luka di lehernya, sebelum akhirnya masuk kembali. Tak lama kemudian, anak dan menantu korban juga keluar rumah berteriak meminta tolong. “Si korbannya juga sempat keluar, sambil pegangin lehernya, tapi langsung masuk lagi. Keluarganya juga keluar minta tolong, ada anak kecil dia cucunya korban juga keluar teriak minta tolong jerit-jerit dia minta tolong, mantunya korban juga keluar minta tolong,” imbuhnya.
Pelaku Merasa Dijebak
Kepada penyidik, pelaku NA mengaku kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa korban membujuk pelaku untuk bertemu di rumah anaknya. Namun, setibanya di sana, orang yang dicari pelaku ternyata sudah menunggu.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Anggi, Selasa (20/1/2026). “Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ungkapnya.
Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polisi telah menetapkan NA sebagai tersangka dan menahannya di Polres Bogor. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah menyatakan pelaku dijerat pasal berlapis.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” ujar Hamzah, Selasa (20/1/2026). Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman maksimal sesuai pasal yang dilanggar. “Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
“Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambah Hamzah.






