Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku mengalami tekanan hingga jatuh sakit saat mengurus proyek pengadaan Chromebook. Ia menyatakan kadar gula darahnya sempat melonjak tinggi.
Kesaksian ini disampaikan Bambang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026). Bambang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Awal Keraguan Bambang
Bambang Hadi Waluyo dilantik sebagai PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada Februari 2020. Empat bulan kemudian, ia mengajukan pengunduran diri karena merasa ada yang tidak beres terkait proyek Chromebook.
Saat ditanya jaksa mengenai alasannya mundur, Bambang mengungkapkan keraguannya terhadap perubahan jenis pengadaan dari sebelumnya berbasis Windows menjadi Chromebook di era Nadiem. “Jadi, awal saya punya feeling, kalau ini pengadaan, yang sebelum-sebelumnya Windows, tapi ini dengan era Pak Nadiem ini, Chromebook. Pengadaan yang berubah itu, ini feeling saya, ini kan akan memubazirkan, ini feeling saya, ini yang pengadaan-pengadaan sebelumnya itu menjadi tidak, tidak ada apa ya, tidak maksimal gitu lah,” jelas Bambang.
Sakit Akibat Tekanan Proyek
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang saat diperiksa penyidik. Dalam BAP tersebut, Bambang mengaku sampai jatuh sakit saat terlibat dalam pengurusan proyek Chromebook.
“Saya hanya tes cek aja. Gula darah saya tinggi, saya sempoyongan,” kata Bambang saat membacakan BAP. Ia juga mengonfirmasi bahwa ia tidak sempat dirawat di rumah sakit.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai alasan jatuh sakit, Bambang menyatakan bahwa ia merasa tertekan dengan pengadaan proyek tersebut. Ia kembali menekankan adanya perubahan spesifikasi pengadaan dari yang semula direncanakan menggunakan sistem Windows menjadi Chromebook.
“Sampai akhirnya Saudara sakit, tekanan psikis. Pertanyaan saya pertegas, apakah ini pikiran Saudara tadi dalam hati Saudara sampaikan, kekhawatiran Saudara pengadaan TIK ini, spesifikasi teknisnya sudah diarahkan sebagaimana review kajian teknis itu?” tanya jaksa.
“Jadi, yang pertama adalah ini pengadaan yang besar. Yang kedua, yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika deal-nya adalah berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar,” jawab Bambang.
Bambang menambahkan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya menjabat sebagai PPK untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ia merasa awam dengan skala pengadaan yang besar tersebut. “Jadi, saya awam, ini pengadaan besar, dan diujicobakan di lapangan itu banyak penggunanya itu dari kuisioner yang ada untuk unggulnya di Windows,” sambungnya.
Dalam kasus pengadaan Chromebook ini, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.






