Berita

PHK Melanda? Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Berbagai faktor dapat memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi para pencari nafkah utama keluarga, situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kelangsungan hidup diri dan tanggungan. Menyadari hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Faktor Penyebab PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Mengacu pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK yang disebabkan oleh keputusan perusahaan harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan melakukan PHK atas dasar alasan personal karyawan. Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK:

  • Pelanggaran kontrak kerja oleh karyawan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi operasional.
  • Perusahaan dinyatakan pailit.
  • Perusahaan mengalami kerugian finansial.
  • Perusahaan memutuskan untuk ditutup.
  • Adanya proses peleburan, pengambilalihan, penggabungan, atau pemisahan perusahaan.

Ketika PHK terjadi, karyawan berhak menerima pesangon dan hak-hak lain sesuai dengan lama masa kerja. Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan hak karyawan dapat berbeda jika PHK disebabkan oleh kondisi perusahaan yang merugi atau pailit.

Langkah Klaim JKP Pasca-PHK Secara Online

Bagi Anda yang mengalami PHK, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan secara daring. Ikuti langkah-langkah berikut:

Advertisement

  1. Kunjungi situs resmi JKP di https://jkp.go.id/.
  2. Klik tombol “Ajukan Klaim” yang terletak di sudut kanan atas halaman.
  3. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan tombol “Ajukan Klaim” lainnya, lalu klik.
  4. Anda akan dialihkan ke situs SiapKerja. Jika sudah memiliki akun, silakan masuk. Jika belum, lakukan registrasi dengan data yang valid dan lengkap.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih opsi “Lapor PHK”.
  6. Isi data diri sesuai dengan kondisi dan situasi yang Anda alami.
  7. Anda akan diminta untuk melakukan swafoto. Pastikan foto jelas dan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  8. Terakhir, pilih “Kirim Laporan”.

Setelah proses pelaporan selesai, Anda akan menerima informasi mengenai berbagai manfaat yang dapat diperoleh, tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga asesmen dan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 88.519 orang terkena PHK sepanjang tahun 2025.

Advertisement