Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Penyelidikan ini mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait Bambang.
Aliran Dana Mencurigakan Terdeteksi PPATK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PPATK membuahkan hasil. “Kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya. Kita mentrace, kemudian keuangan dan aliran uang dan lain-lain ya. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspek tersebut ya,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Perbandingan nilai suap yang diterima Bambang, yang hanya sebesar Rp 850 juta, dengan total transaksi keuangan yang dilaporkan PPATK memunculkan kecurigaan. “Dari situ, kita melihat, juga bandingkan dengan jumlah kemarin. Nilai dari suapnya tersebut kan seperti itu. Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu,” tambah Asep.
Pendapatan Sah dan LHKPN Diperiksa
KPK juga melakukan analisis terhadap profil Bambang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini meliputi pengukuran pendapatan sah Bambang dan pencocokan dengan harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami. Kita lihat nanti ya (untuk penerapan pasal TPPU), kita lihat nanti, apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya, disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” pungkasnya.
Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar oleh Bambang Setyawan selama periode 2025-2026. “Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Bambang bersama Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta diduga meminta imbalan Rp 1 miliar, namun hanya disanggupi Rp 850 juta oleh pihak PT KD.
Bambang Setyawan diduga menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dalam Kasus Ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






