Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Sidang Perdana Segera Digelar
Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Indra Iskandar pada Kamis, 22 Januari 2026, dan telah teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Detail mengenai petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka
Dalam perkara ini, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Meskipun demikian, hingga kini Indra belum ditahan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap Sekjen DPR tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK masih dalam proses melengkapi dokumen-dokumen terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. “Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dugaan Mark-up Harga dalam Pengadaan
Kasus yang menjerat Indra Iskandar ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dugaan utama dalam kasus ini adalah adanya mark-up harga. “Kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Maret 2024. Alexander Marwata belum merinci total anggaran yang digelembungkan, namun ia menyebutkan bahwa harga yang digunakan dalam pengadaan proyek tersebut diduga jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Proyek pengadaan ini diketahui bernilai Rp 120 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.






