Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan trauma yang dialami Khariq.
Pertimbangan Hakim
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan, “Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar.” Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026) dan disambut tepuk tangan riuh pengunjung sidang.
Khariq Anhar pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim. “Terima kasih, Yang Mulia,” ujarnya.
Tiga Terdakwa Lain Belum Dikabulkan
Namun, majelis hakim belum menemukan alasan yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Hakim meminta Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar untuk melengkapi persyaratan yang dapat meyakinkan majelis hakim. Sementara itu, Khariq diwajibkan untuk hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya.
“Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya ya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis. Jadi diharapkan ya, Khariq, karena kan kamu yang berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai,” ujar hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa jika ada hal yang membuat majelis tidak yakin, maka Khariq dapat ditahan kembali. “Jika nanti terjadi keadaan keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” ujar hakim. Khariq menanggapi, “Silakan Yang Mulia, terima kasih.”
Latar Belakang Kasus dan Eksepsi Khariq
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq Anhar terkait salah satu kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026) oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica beserta anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip. Amar putusan menyatakan, “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.”
Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Dakwaan Pengeditan Judul Artikel
Khariq didakwa mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang memuat ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’. Jaksa menyebutkan Khariq membuat gambar dengan mengedit judul tersebut menjadi: ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan gambar tersebut dibuat Khariq menggunakan ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’.
Ketidakpastian Frasa dalam Dakwaan
Majelis hakim menilai penggunaan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dalam surat dakwaan mengandung ketidakpastian fundamental. Hakim berpendapat frasa ‘atau aplikasi lainnya’ terlalu luas dan tidak terbatas, mencakup ribuan aplikasi yang bisa digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.
“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” ujar hakim.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan. “Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” ujar hakim.
Perkara Lain yang Menjerat Khariq
Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, Khariq juga diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya: Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Eksepsi yang diajukan oleh keempat terdakwa dalam perkara ini ditolak oleh hakim. “Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).






