Berita

Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif, Dana Syariah Indonesia Diduga Rugikan 15 Ribu Investor Rp 2,4 Triliun

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengidentifikasi adanya modus proyek fiktif yang digunakan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan terkait gagal bayar platform investasi tersebut. Modus ini diduga melibatkan pencatutan data peminjam (borrower) yang sudah ada untuk menciptakan proyek investasi baru.

Proyek Fiktif dan Pencatutan Data

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa salah satu modus operandi yang terungkap adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah terdaftar.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Data borrower yang ada kemudian digunakan oleh PT DSI seolah-olah memiliki proyek baru yang siap ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi. Ade Safri menambahkan, data peminjam yang tidak terkonfirmasi atau terverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, justru digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan.

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.

Strategi ini bertujuan untuk menarik minat para pemberi pinjaman (lender) dengan menunjukkan adanya proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan. Para lender kemudian tergiur untuk melakukan investasi.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya.

Nasib Investor dan Dugaan Tindak Pidana Lain

Dugaan penipuan ini mulai terkuak ketika para investor tidak dapat menarik dana investasi mereka beserta imbal hasil yang dijanjikan ketika jatuh tempo.

Advertisement

“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tutur Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri memaparkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan penipuan, tetapi juga potensi penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Selain itu, terdapat pula dugaan pencatatan laporan palsu dalam laporan keuangan perusahaan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan data awal, setidaknya terdapat 15.000 lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana yang kini ditangani oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kerugian Finansial Capai Miliaran Rupiah

Nilai total kerugian akibat gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini didasarkan pada pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkas Ade Safri.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk mendalami skala kerugian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Advertisement