Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Bukti tersebut diperoleh setelah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kesaksian Dito semakin memperjelas adanya penyimpangan dalam diskresi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji.
Diskresi Kemenag Dipertanyakan
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (24/1/2026).
Penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah terjadi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2022. Dito Ariotedjo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memberikan penjelasan mengenai asal-usul penambahan kuota yang bertujuan untuk memangkas daftar tunggu ibadah haji di Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah pada tahun 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan 8.400 calon jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
Dampak Penundaan Keberangkatan
Budi Prasetyo menjelaskan, idealnya tambahan 20 ribu kuota haji tersebut dapat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler hingga 40 tahun. Melalui pemeriksaan terhadap Dito, penyidik KPK mendalami alur perolehan tambahan kuota haji hingga dieksekusi oleh Kemenag.
“Dalam pemeriksaan kemarin Pak Dito sudah clear menjelaskan asal-usul dari penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ungkap Budi.
Akibat dari diskresi tersebut, Budi menambahkan, bukan hanya kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi juga kerugian sosial bagi ribuan calon jamaah yang tertunda keberangkatannya. Ia menekankan pentingnya aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua jika harus menunggu lebih lama.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujar Budi. “Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
Keterangan Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo diperiksa oleh penyidik KPK selama tiga jam. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perihal kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo pada tahun 2022. Dito menjelaskan bahwa kunjungan tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam kunjungan itu, Dito dan Jokowi juga bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Namun, Dito menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia.
Dito juga ditanya mengenai ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi tersebut. Dito menegaskan bahwa pertemuan di Arab Saudi tidak hanya membahas satu topik tentang haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.






