Berita

Ketua OJK: WNI di Kamboja dan Filipina Terlibat Scam Bukan Korban TPPO

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pandangannya bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban. Ia berargumen bahwa WNI tersebut telah melakukan pelanggaran pidana karena bekerja sebagai scammer.

Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, seorang anggota Komisi XI DPR menyoroti fenomena WNI yang tergiur pekerjaan scam di luar negeri akibat sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.

Sulitnya Lapangan Kerja Mendorong WNI Tergiur Tawaran Luar Negeri

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, mengungkapkan keprihatinannya. “Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujarnya.

Mahendra Siregar: Mereka adalah Scammer, Bukan Korban TPPO

Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika WNI di Kamboja dan Filipina sepenuhnya dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa banyak di antara mereka yang justru berperan sebagai scammer.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” tegas Mahendra.

Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”

Contoh Ekstradisi WN China Terlibat Scam di Kamboja

Mahendra kemudian memberikan contoh kasus warga negara China yang diekstradisi ke negara asalnya karena terlibat dalam praktik scam di Kamboja. Mereka kemudian menjalani hukuman di China atas keterlibatan mereka dalam penipuan digital.

Advertisement

“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.

Perbedaan Persepsi Pekerja Migran Legal dan Scammer

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai bahwa publik seringkali keliru dalam membedakan antara pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. Ia menyoroti adanya kecenderungan pelaku penipuan disambut positif ketika kembali ke Indonesia.

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkapnya.

Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan antara pekerja migran yang bekerja secara legal dengan WNI yang terlibat sebagai scammer. OJK, lanjutnya, juga turut serta dalam sosialisasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia.

“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” pungkasnya.

Advertisement