Berita

Saksi Ungkap Orang KSP Pernah Bertanya soal Aturan Chromebook ke Kemendikbud

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, mengungkapkan adanya pertanyaan dari pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Pertanyaan tersebut muncul saat Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pertanyaan dari KSP Mengenai Aturan Chromebook

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri, terungkap bahwa seorang pejabat KSP bernama Tri Santoso pernah menanyakan perihal Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Permendikbud tersebut mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang pada lampirannya menyebutkan spesifikasi perangkat komputer untuk pembelajaran digitalisasi, termasuk laptop dengan sistem operasi Chrome.

Hakim ketua persidangan kemudian meminta Jumeri untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai interaksi dengan Tri Santoso. “Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden (KSP) menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook? Bisa dijelaskan lebih lanjut nggak Pak, bagaimana arahan dari Tri Santoso?” tanya hakim.

Jumeri menjelaskan bahwa Tri Santoso menanyakan hal tersebut karena adanya masukan dari berbagai daerah mengenai pengadaan digitalisasi di tahun 2021 yang menimbulkan keresahan. “Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut,” ujar Jumeri.

Interaksi Terbatas pada Pertanyaan dan Jawaban

Hakim kembali mendalami apakah obrolan dengan Tri Santoso lebih dari sekadar pertanyaan. Jumeri menegaskan bahwa percakapan tersebut hanya sebatas tanya jawab dan tidak sampai pada tahap pemberian imbauan atau kesimpulan mengenai kelanjutan pengadaan. “Pertanyaan atau imbauan atau bagaimana?” tanya hakim. “Pertanyaan, Pak,” jawab Jumeri. “Tidak sampai konklusi ini sebaiknya lanjut nggak gitu, nggak?” tanya hakim. “Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya,” jawab Jumeri.

Advertisement

Lebih lanjut, Jumeri juga menyatakan bahwa KSP tidak meminta perincian jumlah pengadaan, dan jika pun ada pertanyaan terkait hal tersebut, Kemendikbudristek tidak memberikan jawaban. “Termasuk meminta perincian jumlah pengadaan dan sebagainya?” tanya hakim. “Iya dia bertanya itu, tapi tidak kami jawab, Pak,” jawab Jumeri.

Keterangan Mengenai Titipan Nama Pengusaha

Dalam persidangan yang sama, hakim juga mencoba menggali informasi mengenai kemungkinan Nadiem Anwar Makarim, yang duduk sebagai terdakwa, menitipkan nama pengusaha. Jumeri dengan tegas membantah hal tersebut. “Maksudnya yang terdakwa mengajukan ‘saya nitip ini’ gitu ada nggak?” tanya hakim. “Nggak ada. Tidak ada,” jawab Jumeri.

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Proyek pengadaan ini disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement