Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan yang diteken pada 6 November 2025 ini menegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan demi kemakmuran rakyat.
PP tersebut, yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, menyoroti masih banyaknya tanah yang dikuasai melalui izin atau hak tertentu namun dibiarkan terlantar. “Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” demikian bunyi penjelasan dalam PP tersebut, seperti dikutip dari detikcom pada Jumat (6/2/2026).
Oleh karena itu, penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dinilai perlu dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Pemanfaatan seluruh tanah di Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
“Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar,” lanjut penjelasan PP tersebut.
Kewajiban Pengelolaan Lahan dan Potensi Penyitaan
Aturan ini secara tegas mewajibkan pemegang izin atau hak untuk mengelola lahan. Jika lahan tersebut dibiarkan terlantar, negara berhak menyitanya setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Lahan sitaan ini dapat dialihfungsikan menjadi bank tanah atau cadangan negara.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 yang mencakup kawasan terlarang dan Pasal 35 yang mengatur tanah terlarang. Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Terlantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif. Sementara itu, Pasal 35 menyebutkan bahwa Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Terlantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
Objek Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 4 PP tersebut merinci objek kawasan terlantar, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.
Sementara itu, objek tanah terlantar diatur dalam Pasal 6, yang mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk tanah hak milik yang tidak dapat menjadi objek penertiban kecuali jika sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara sehingga dikuasai masyarakat, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi.
Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban jika tidak diusahakan, dimanfaatkan, atau dipelihara terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Hal serupa berlaku untuk tanah hak guna usaha dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, dengan batas waktu 2 tahun sejak diterbitkannya hak atau dasar penguasaan.
Pengecualian Penetapan Tanah Terlantar
Pasal 7 PP ini juga mengatur pengecualian dalam penetapan tanah terlantar. Pengecualian tersebut meliputi tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat, tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah, tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam, dan tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.






