Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban mulanya tergiur dengan tawaran gaji besar yang ternyata berujung pada penipuan.
Iming-iming Gaji Besar Berujung Penipuan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 9 juta per bulan untuk bekerja sebagai operator komputer di Kamboja. Pelaku juga berjanji akan mengurus segala keperluan dokumen, termasuk paspor dan tiket keberangkatan.
“Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.
Setelah tiba di Kamboja, para korban justru mendapati paspor mereka diambil oleh pelaku dan dipekerjakan sebagai admin penipuan serta judi online. Mereka baru menyadari telah ditipu ketika tiba di lokasi yang tidak mereka kenal.
“Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” ucapnya.
Tindakan Kekerasan dan Gaji Tak Sesuai
Para korban juga dilaporkan kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, baik secara verbal maupun fisik, apabila tidak mencapai target yang ditetapkan oleh pelaku. Besaran gaji yang dijanjikan pun tidak sesuai dengan kenyataan.
“Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” ungkap Irhamni.
Upaya Pemulangan dan Perlindungan WNI
Sebelumnya, Polri melalui Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO di Kamboja pada Jumat (26/12/2025) malam. Kepala Bareskrim Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa pemulangan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Upaya pemulangan ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” kata Syahardiantono.
Syahar menambahkan bahwa masih ada WNI korban TPPO yang terjebak di Kamboja dan menjadi korban iming-iming pelaku.






