Berita

Ketua MA Kecewa Berat, Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK Diduga Minta Suap Rp 1 Miliar

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara lahan PT Karabha Digdaya (KD).

Kekecewaan dan Penyesalan MA

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan kekecewaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). “Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto.

Yanto menambahkan, tindakan kedua hakim tersebut sangat disesalkan mengingat kasus ini terjadi setelah adanya kenaikan tunjangan hakim. “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tuturnya.

Komitmen MA dan KPK

Mahkamah Agung menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” ujar Yanto.

Kesejahteraan Hakim dan Integritas

Menurut Yanto, saat ini sudah tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera, apalagi sampai melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi. “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ucapnya.

Pernyataan ini merujuk pada kenaikan gaji hakim yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025, yang juga mencakup hakim ad hoc pada Februari 2026. Yanto menekankan bahwa perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim sudah lebih dari cukup, sehingga integritas mereka seharusnya dapat selalu terjaga.

“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” sambungnya. Ia juga mengutuk perbuatan tersebut sebagai bentuk ketidakbersyukuran dan keserakahan. “Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Advertisement

Pemberhentian Sementara

Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK, Ketua MA telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Usulan pemberhentian sementara ini juga akan diajukan kepada Presiden RI. Jika terbukti bersalah setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Tindakan serupa juga akan diambil terhadap jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang juga terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.

Rangkaian Perkara Suap Lahan

Kasus ini bermula dari gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok yang dikabulkan PN Depok pada tahun 2023. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan yang belum dilaksanakan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

KPK mengungkap bahwa Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta meminta uang Rp 1 miliar kepada PT KD untuk urusan eksekusi, yang kemudian disepakati sebesar Rp 850 juta. Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pada 14 Januari 2026. Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang sebelum KPK melakukan OTT pada 5 Februari 2026.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement