Sebanyak 249 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan bermasalah akibat bekerja di perusahaan penipuan atau scam dan judi online di Kamboja. Mereka direkrut melalui penawaran kerja di grup lowongan Facebook dan Telegram.
Modus Perekrutan yang Digunakan
Brigjen Nurul Azizah, selaku Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada WNI untuk menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja. Penawaran ini disebarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan keterangan dari 249 WNI yang berhasil dipulangkan, sebagian besar dari mereka direkrut oleh sesama WNI yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Tiket keberangkatan pun diberikan langsung oleh para perekrut.
“Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” ucapnya.
Rute Perjalanan dan Kondisi Kerja
Para WNI yang direkrut diberikan tiket langsung oleh perekrut untuk menuju Kamboja, biasanya melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis. Rute umum yang dilalui antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, atau Batam-Malaysia-Kamboja.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelasnya.
Setibanya di Kamboja, para WNI tersebut dibawa ke perusahaan scam online. Mereka dipaksa bekerja selama kurang lebih 14 hingga 18 jam sehari dengan target pencapaian yang ditentukan perusahaan. Tempat tinggal dan makan disediakan, namun para pekerja tidak diizinkan keluar dari gedung karena penjagaan yang ketat.
“Sesampainya di Kamboja para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 Jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” ucapnya.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.
Gaji dan Pemulangan
Seharusnya, para WNI ini menerima gaji sebesar Rp 6-8 juta per bulan setelah bekerja selama 2 bulan hingga 1,5 tahun. Namun, beberapa di antaranya belum menerima gaji sama sekali, dan pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh perusahaan.
Saat ini, 249 WNI tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat. Tiga di antaranya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” ujarnya.
Pembahasan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Selasa (10/2/2026).






