Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan M yang diduga merupakan pengedar obat keras. Dalam penangkapan tersebut, ribuan butir obat keras siap edar berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Aktivitas Mencurigakan Berujung Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di Jalan Pule RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M,” ujar Alfian kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2026).
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan oleh unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (13/1) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Apresiasi Peran Serta Masyarakat
Alfian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menekankan bahwa kepedulian warga merupakan faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal.
“Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kepedulian warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal,” jelasnya.
Ia berharap penegakan hukum yang konsisten dan transparan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Timur.
Ribuan Butir Obat Keras dan Psikotropika Disita
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Areska Putra, merinci bahwa pihaknya menyita ribuan butir Tramadol, serta berbagai jenis obat keras dan psikotropika lainnya. Obat-obatan tersebut meliputi Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi.
Jaringan Pengedar dari Aceh
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku berasal dari Aceh. Mereka mengungkapkan bahwa obat-obatan keras tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial B, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Pelaku mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dengan sistem pengiriman menggunakan jasa kurir instan dan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital,” terang Telly.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Telly menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutur Telly.






