Berita

Suami di Paluta Bakar Istri Hidup-hidup Diduga Tak Terima Ajakan Cerai

Advertisement

Seorang pria berinisial HY (55) di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, tega membakar istrinya, NS (53). Aksi sadis ini diduga dipicu rasa sakit hati pelaku yang tidak terima diajak bercerai oleh korban.

Motif Diduga Perselingkuhan dan Penolakan Cerai

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D. Sitorus, menjelaskan bahwa motif di balik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berakar dari masalah rumah tangga yang tidak harmonis.

“Selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. Korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ungkap Iptu Bontor D. Sitorus, dilansir detikSumut, Selasa (3/2/2026).

Perubahan perilaku korban tersebut diduga menjadi pemicu ketegangan dalam rumah tangga mereka. Pelaku, HY, mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Detik-detik Mengerikan

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari. Awalnya, pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran mulut yang sengit.

Tersangka sempat berusaha mengajak korban untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka. Namun, korban justru bersikeras menuntut perceraian.

Advertisement

“Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka,” ujar Iptu Bontor D. Sitorus.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka HY gelap mata dan nekat membakar tubuh istrinya. Api yang berkobar menyebabkan NS mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.

“Setelah api menyala, tersangka dan korban berlari ke kamar mandi. Tersangka kemudian menyiram tubuh korban dengan air,” tuturnya, menggambarkan upaya pelaku untuk memadamkan api setelah menyadari perbuatannya.

Saat ini, korban NS tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement