Jakarta – Polisi masih mendalami motif seorang pria berinisial RNN yang menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu pada mobil mewah Porsche Cayenne miliknya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan dan Status Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa RNN saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap RNN dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
“Nah ini sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk proses sudah naik sidik, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena kita melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, termasuk saksi-saksi,” ujar Budi Hermanto di Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. “Belum, belum, jadi masih status sebagai saksi. Tetapi sudah ada laporan polisi yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan pasal 391 Ayat 2 KUHP Tentang pemasuhan surat,” tuturnya.
Asal-usul Pelat Dinas
Budi Hermanto mengungkapkan bahwa RNN mengaku memperoleh pelat nomor dinas Kemhan tersebut dari almarhum orang tuanya. Dokumen tersebut merupakan dokumen lama milik almarhum ayahnya yang kemudian dilanjutkan dan diperpanjang.
Namun, polisi belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana ayah RNN mendapatkan pelat dinas Kemhan tersebut, mengingat sang ayah bukan merupakan pegawai Kemhan.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, meminta keterangan, yang bersangkutan (ayah RNN) bukan pegawai dari Kemenhan,” ucapnya.
Klarifikasi Kementerian Pertahanan
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne berpelat dinas tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan. Pelat nomor dinas yang terpasang juga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” tulis Kemhan di akun Instagramnya, dikutip detikcom, Kamis (29/1).
Mobil berwarna hitam itu ditindak saat berada di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1). Mobil tersebut menggunakan pelat dinas Kemhan dengan nomor registrasi 50212-00.
Pengemudi mobil tersebut sempat ditangani petugas satpam Lanud Halim Perdanakusuma sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak Setprov Kemhan. “Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Kemhan.






