Bekasi, Jawa Barat – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menggagalkan peredaran obat keras di wilayahnya. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Operasi di Titik Rawan
Operasi senyap ini menyasar sejumlah titik yang diidentifikasi sebagai lokasi rawan peredaran obat keras di Kampung Kavling, Bekasi. Kegiatan ini dilakukan pada dini hari tadi dengan tujuan menekan angka keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya pada Minggu, 1 Februari 2026.
Barang Bukti Disita
Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
“Puluhan barang bukti, di antaranya obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Sumarni.
Identitas para pelaku dan rincian jumlah uang tunai yang disita belum diungkapkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kombes Sumarni menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. Ia menyatakan akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah lain di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif.
“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungannya,” pungkasnya.






