Polemik yang melibatkan selebgram Inara Rusli, pengusaha Insanul Fahmi, dan istri sahnya, Wardatina Mawa, semakin memanas. Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya terus bergulir dengan penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Barang Bukti yang Diserahkan Pelapor
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Ia merinci enam barang bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa untuk memperkuat laporannya.
1. Akta Nikah
Bukti pertama yang diserahkan adalah fotokopi kutipan akta nikah tertanggal 31 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dokumen ini menegaskan status Wardatina Mawa sebagai istri sah Insanul Fahmi, menjadi dasar hukum kuat adanya ikatan perkawinan sebelum dugaan pernikahan siri Insanul dengan Inara Rusli.
2. Fotokopi Kartu Keluarga
Selain akta nikah, Wardatina Mawa juga menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Insanul Fahmi sebagai kepala keluarga. Hal ini memperkuat bukti administrasi kependudukan dan status hubungan mereka di mata negara.
3. Flashdisk Berisi 7 Video CCTV
Ibu satu anak ini juga menyerahkan sebuah flashdisk merek V berwarna merah dengan kapasitas 4 GB yang berisi tujuh video rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli. Video-video tersebut diduga merekam kemesraan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
4. DM Wardatina Mawa dan Inara Rusli
Jejak digital menjadi salah satu alat bukti yang diserahkan. Wardatina Mawa mencetak dan menyerahkan percakapan melalui Direct Message (DM) Instagram antara dirinya (inisial WM) dan Inara Rusli (inisial IR) sebagai bukti adanya komunikasi terkait masalah ini.
5. DM dengan Akun gunzo_mustako
Bukti percakapan lain yang diserahkan adalah DM Instagram antara Wardatina Mawa dan akun bernama gunzo_mustako. Akun ini diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan.
6. Surat Pernyataan Resmi KUA Medan
Sebagai pelengkap, diserahkan pula surat pernyataan resmi dari KUA Hamparan Perak, Medan. Surat ini memvalidasi bahwa pernikahan antara Insanul Fahmi (IF) dan Wardatina Mawa (WM) tercatat secara resmi dan tidak ada pembatalan hingga laporan dibuat.
“Penyidik sudah melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor,” kata AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya.






