Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi saat merayakan malam pergantian tahun menuju 2026. Imbauan ini disampaikan seiring dengan kesiapan polisi dalam melakukan pengamanan, terutama di perbatasan Jakarta dan area car free night.
Pengamanan Malam Tahun Baru
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari kegiatan konvoi. “Kami mengimbau tidak perlu ada konvoi. Kalau lintasan tentunya kita amankan, karena di Jakarta juga akan ada car free night,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).
Meskipun belum ada larangan resmi, Komarudin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat. “Sementara belum ada larangan, tapi kami mengimbau untuk tidak melakukan konvoi karena lalu lintas juga pasti padat,” tambahnya.
Larangan Kembang Api dan Knalpot Brong
Selain imbauan konvoi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menetapkan larangan penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana di Sumatera.
Ojo Ruslani juga menegaskan larangan penggunaan knalpot bising atau “brong”. “Termasuk penggunaan knalpot brong dilarang dalam undang-undang. Penggunaan knalpot disamping melanggar undang-undang, akan menimbulkan dampak sosial memicu kerusuhan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising,” jelasnya.
Larangan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan sosial selama perayaan malam tahun baru.






