Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan total nilai mencapai Rp 1,36 triliun. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan aset tersebut.
Acara penandatanganan berita acara serah terima fasos-fasum ini berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (4/2/2026). Aset-aset yang diserahkan berasal dari para pengembang yang memegang Surat Persetujuan Perencanaan Pemanfaatan Ruang (SIPPT), Izin Pemanfaatan Pemanfaatan Ruang (IPPT), dan izin prinsip pemanfaatan ruang.
“Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bersama para pengembang,” ujar Pramono Anung dalam sambutannya.
Gubernur Anung mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 32 persen pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan fasos-fasumnya. Ia menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Saya sudah meminta, bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses,” tegasnya.
Pramono Anung menekankan bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan penuh untuk menindak pengembang yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Upaya penegakan aturan ini, menurutnya, merupakan bagian integral dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penanganan dan proses penyerahan fasos-fasum dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dalam proses ini, Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Gubernur Anung juga memberikan penekanan penting agar fasos-fasum yang telah diserahkan segera dicatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
“Begitu diserahkan dan tercatat di Badan Aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan,” imbuhnya.
Ia berpesan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI, mulai dari tingkat wali kota, Badan Aset Daerah, hingga Inspektorat, untuk memastikan bahwa pengelolaan fasos-fasum dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.






