Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara ‘Mens Rea’. Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa terlapor adalah seorang seniman stand up comedian berinisial P yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” jelas Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Rizki menambahkan, materi yang disampaikan Pandji dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Pihak pelapor berharap agar kepolisian segera memproses laporan tersebut.
“Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau memang ada… apa, berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan… bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” tutur Rizki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi Hermanto.
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berusaha menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.






