Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Darurat
Nusron Wahid memaparkan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri dan perumahan telah menyebabkan hilangnya sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan.
Ia menambahkan, pengendalian alih fungsi lahan ini sangat krusial untuk mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo.
Arahan Presiden untuk Ketahanan Pangan
Nusron mengaku telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk segera mengatasi situasi darurat lahan sawah ini.
“Sementara, pada satu sisi Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu ingin swasembada pangan. Karena itu, dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan Alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” jelasnya.
Syarat Lahan Pangan Berkelanjutan Belum Terpenuhi
Merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2030, syarat minimal Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) adalah 87% dari total lahan baku sawah (LBS) di suatu wilayah.
Namun, data yang dipaparkan Nusron menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, LP2B baru mencapai 67,8 persen, jauh di bawah target 87 persen.
“Nah faktanya, di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya Provinsi maupun RTRW-nya Kabupaten/Kota, itu faktanya hari ini untuk RTRW Provinsi, LP2B-nya itu baru 67,8 persen. Belum nyampe 87 persen. Malah kalau kita mengacu RTRW Kabupaten, hanya 41 persen,” ungkap Nusron.
Kondisi di tingkat kabupaten/kota bahkan lebih parah, dengan LP2B hanya sebesar 41 persen.
Perlunya Revisi RTRW Mendesak
Menyikapi ketidaksesuaian ini, Nusron Wahid menekankan urgensi revisi RTRW di berbagai daerah.
“Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Karena perlu melakukan segera revisi RTRW,” tegasnya.






