Berita

Nenek Pengurus DPP Demokrat Didakwa 2 Tahun Penjara atas Penipuan Jabatan Rp 266 Juta

Advertisement

Seorang nenek berusia 72 tahun, Stella Rumengan, menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara atas kasus penipuan yang merugikan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, senilai Rp 266 juta. Penipuan ini bermodus iming-iming jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Mojokerto.

Proses Persidangan dan Tuntutan

Sidang tuntutan terhadap Stella digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (29/1/2026) di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara,” ujar Erfandy kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim.

Kronologi Penipuan

Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika Stella Rumengan menawarkan posisi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027 kepada Ade Ria Suryani. Pada saat itu, Ade sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029 melalui partai yang sama.

Advertisement

Stella mengklaim dirinya sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan mengaku sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Tergiur dengan tawaran tersebut, Ade bersama suaminya, Sunardi, menemui Stella di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Stella meminta uang mahar sebesar Rp 250 juta, dengan dalih akan diserahkan kepada salah satu pengurus DPP Partai Demokrat.

Namun, pada 21 Juni 2022, ketika Ade mendaftar sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto periode 2022-2027, Stella mulai sulit dihubungi. Puncaknya, saat musyawarah cabang (Muscab) akan digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim, korban tidak dapat lagi menghubungi terdakwa.

Advertisement