BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, secara resmi mengumumkan peralihan penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh dari status darurat menjadi pemulihan bencana. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan Status Transisi
“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Mualem dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) malam. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA secara virtual.
Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 mengenai penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.
Instruksi Lintas Sektor
Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan beberapa langkah krusial selama masa transisi ini. Prioritas utama meliputi keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.
Kelancaran Logistik dan Energi
Selain aspek sosial, Mualem menekankan pentingnya kelancaran logistik. Ia memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh), khususnya seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum, tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan. Pemberlakuan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga diterapkan untuk memperlancar proses persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Optimalisasi Sumber Daya dan Pendanaan
Fase pemulihan ini harus dibarengi dengan optimalisasi sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Target Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Lebih lanjut, Mualem ingin memastikan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai target yang ditetapkan, yaitu awal Februari 2026. Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Mualem.






