Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Menanggapi hal ini, Fraksi Partai NasDem DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan perhatian lebih pada perluasan jaminan sosial bagi para pekerja serta subsidi untuk bahan pokok.
NasDem Nilai Kenaikan UMP 6,17 Persen Sebagai Titik Keseimbangan
Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta, yang merupakan kenaikan 6,17 persen, dipandang sebagai upaya mencari keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.
Sebelumnya, serikat buruh telah menyuarakan tuntutan agar UMP Jakarta naik menjadi Rp 5,8 juta. Jupiter mengaku memahami aspirasi tersebut, mengingat tekanan biaya hidup di ibu kota yang masih tinggi.
“Kami memahami aspirasi serikat buruh yang berharap kenaikan hingga Rp 5,8 juta, karena tekanan biaya hidup di Jakarta memang masih tinggi. Aspirasi tersebut adalah bagian penting dari demokrasi ketenagakerjaan dan patut dihargai,” ujar Jupiter kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Namun, ia juga menekankan pentingnya pertimbangan pemerintah terhadap kondisi ekonomi, produktivitas, dan kemampuan pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor padat karya. “Oleh karena itu, keputusan kenaikan 6,17 persen ini kami lihat sebagai langkah moderat yang diambil melalui mekanisme dan formula yang berlaku,” tambahnya.
Perluasan Jaminan Sosial dan Subsidi Pangan Mendesak
Menyusul kenaikan UMP ini, NasDem mendesak Pemprov Jakarta untuk melakukan sejumlah langkah strategis demi kesejahteraan pekerja.
Jupiter meminta agar Pemprov mendorong stabilisasi harga kebutuhan pokok. “Yang harus dilakukan oleh gubernur adalah mempertimbangkan kondisi, yaitu mendorong agar harga kebutuhan pokok itu jangan sampai meningkat. Contoh misalnya kayak di pasar menjelang tahun baru harga cabai naik, harga daging naik, nah itulah subsidi pangan yang harus dikedepankan, sehingga anggaran di Jakarta yang sangat besar itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat maupun buruh. Subsidi pangan itu harus berjalan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta Pemprov Jakarta untuk mempertahankan tarif transportasi publik yang terjangkau. “Yang penting transportasi publik itu harus murah, sehingga dengan kenaikan UMP ini para buruh, kemudian para pekerja, jadi pemerintah itu hadirlah untuk memberikan kesejahteraan ke mereka,” tuturnya.
Jupiter berharap kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada besaran UMP. Ia mendorong agar kenaikan UMP diiringi dengan perluasan jaminan sosial dan pengendalian harga bahan pokok.
“Ke depan, Fraksi NasDem mendorong agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada angka UMP, tetapi juga diiringi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok, peningkatan transportasi publik harga yang terjangkau, serta perluasan jaminan sosial, sehingga manfaat kenaikan UMP benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya,” paparnya.
“Fraksi NasDem akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta,” tutupnya.
Gerindra Apresiasi Kenaikan UMP
Penasihat Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Maulinai, menanggapi positif besaran UMP Jakarta tahun 2026. Menurutnya, kenaikan 6,17% merupakan bentuk kepedulian Pemprov.
“Ya mungkin memang butuh proses untuk menaikkan UMP dan berapa pun kenaikannya harus kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemprov,” kata Rani saat dihubungi terpisah.
Rani menilai Pemprov Jakarta telah melakukan perhitungan yang cermat dalam menetapkan UMP. “Karena kan segalanya perlu diperhitungkan secara cermat dan tepat sesuai kemampuan keuangan daerah. Kenaikan perlahan dan signifikan,” ujarnya.
Detail Penetapan UMP Jakarta 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5.729.876, dari sebelumnya Rp 5.396.761. Kenaikan ini sebesar Rp 333.115 atau 6,17 persen.
Penetapan UMP Jakarta 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan alfa sebesar 0,5-0,9 sebagai acuan perhitungan.






