Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Gugatan tersebut meminta agar masa jabatan anggota BPKN diperpanjang menjadi lima tahun dan memungkinkan pemilihan kembali untuk satu periode tambahan. MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan MK dan Pertimbangan Hakim
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026). “Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Hakim MK Arsul Sani, dalam penyampaian pertimbangan Mahkamah, menjelaskan bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya diskriminasi terhadap kelembagaan BPKN karena masa jabatan anggotanya tidak setara dengan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK, dan lain sebagainya, dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Arsul Sani merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya, seperti putusan Nomor 024/PUU/3/2005 dan 97/PUU/14/2016. Dalam putusan tersebut, diskriminasi didefinisikan sebagai pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan hak asasi manusia. Diskriminasi juga terjadi jika ada perlakuan berbeda tanpa alasan yang masuk akal.
“Atau, diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal guna membuat perbedaan itu atau memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama,” tutur Arsul Sani.
Kewenangan Pembentuk Undang-Undang
Meskipun mengakui pentingnya BPKN dalam perlindungan konsumen, MK menegaskan bahwa penentuan lama masa jabatan sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
“Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma, karena adanya perbedaan masa jabatan anggota BPKN dengan lembaga negara lainnya. Sebab perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang bersifat diskriminatif seperti alasan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi jenis kelamin bahasa atau keyakinan politik dan seterusnya dianggap diucapkan,” jelas Arsul Sani.
Ia menambahkan, MK konsisten pada pendiriannya bahwa hal tersebut adalah kewenangan pembentuk undang-undang, kecuali ada alasan fundamental yang dapat mengubah pandangan Mahkamah, seperti halnya pada masa jabatan KPK.
Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan
Terkait dalil pemohon mengenai hak yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatan yang lebih pendek, Arsul Sani menyatakan hal itu tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat 3 UU 8/1999.
“Karena perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” imbuhnya.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, sejumlah anggota BPKN menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menuntut masa jabatan ketua dan anggota BPKN menjadi lima tahun, serta dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Gugatan ini diajukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (17/12/2025) di gedung MK. Perkara dengan nomor 234/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN.
Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen, yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun, mengandung cacat konstitusional dan menciptakan diskriminasi struktural. Mereka membandingkan dengan lembaga lain seperti KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komnas HAM, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memiliki masa jabatan lima tahun.
“Sementara BPKN lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas,” ujar pemohon.
Pemohon juga berpendapat bahwa masa jabatan tiga tahun tidak memenuhi prinsip-prinsip teoretis karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk implementasi program yang komprehensif.






