Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Hotel Sultan tidak akan ditutup. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah perpindahan pengelolaan hotel tersebut dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Pengalihan Pengelolaan, Bukan Penutupan
“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Ia menekankan bahwa Hotel Sultan masih dapat beroperasi seperti biasa. Pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola mengenai hal ini.
“Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” tambahnya.
Lahan Hotel Sultan Milik Negara, Gugatan Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara beserta jajarannya terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan. Majelis hakim menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah lahan tersebut dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Putusan Serta Merta yang Bisa Dieksekusi
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan ini bersifat serta merta. Artinya, putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
“Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021,” jelas Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12).
Sunoto menambahkan bahwa pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan akan menunggu adanya permohonan eksekusi dari pihak pemenang gugatan. Pemenang dalam gugatan ini meliputi Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
“Jadi putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah,” pungkasnya.






