Berita

Massa Buruh Bubar dari DPR, Lanjut Aksi di Depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan

Advertisement

Massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, telah membubarkan diri pada Kamis (15/1/2026) siang. Aksi dilanjutkan menuju kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, massa buruh mulai meninggalkan area DPR RI sekitar pukul 13.10 WIB dengan tertib. Mereka kemudian melakukan konvoi menuju kantor Kemnaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dikawal oleh dua mobil komando.

Setibanya di depan kantor Kemnaker, massa buruh memulai rangkaian aksi pada pukul 14.20 WIB. Mereka berbaris menghadap gedung kementerian, menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Cawang. Petugas kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi.

Sebelumnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama di depan gedung DPR RI. Salah satunya adalah permintaan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

Tuntutan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut. “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL,” kata Said Iqbal.

Advertisement

Selain itu, massa aksi juga menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” ujarnya.

Tuntutan lainnya adalah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” sambung dia.

Said Iqbal juga menegaskan penolakan massa aksi terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.

“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” tuturnya.

Advertisement