Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menolak kemungkinan mengajukan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Ia mengaku tidak ingin terlihat cengeng.
Penolakan Amnesti
Saat ditanya wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), Noel menyatakan sikapnya. “Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dululah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya,” ujar Noel.
Noel didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menyatakan bersalah.
Terancam Hukuman Berat
Noel menjelaskan bahwa ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dengan rata-rata 20 tahun, membuatnya tidak melihat adanya ruang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” jelas Noel.
Dukungan dari Putri Tercinta
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Noel mengaku mendapat suntikan semangat dari surat yang dikirimkan putrinya. Ia membacakan sebagian isi surat tersebut dengan haru.
“Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, ‘love love ‘. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” ungkap Noel.
Rincian Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Bersama sejumlah ASN Kemnaker, Noel diduga meminta jatah uang sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang kasus ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu K3 bagi para pemohon. Para terdakwa diduga memaksa para pemohon untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini dilaporkan terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






