Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BK3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Amarudin, mengakui menerima uang bulanan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta terkait pengurusan sertifikasi K3. Total uang yang ia terima selama periode 2021-2024 mencapai Rp 218 juta.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan Amarudin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Februari 2026. Amarudin sendiri kini telah pensiun dari jabatannya di Kemnaker RI.
Awalnya, Amarudin menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut diberikan secara bertahap. “Sesuai yang saya terima, antara Rp 5-20 juta per bulan,” ujar Amarudin ketika ditanya oleh jaksa mengenai jumlah uang yang diterimanya.
Ketika ditelisik lebih lanjut mengenai frekuensi penerimaan, Amarudin menyebutkan sekitar 30 kali penerimaan. “2021-nya kan pertengahan baru mulai banyak jalan, karena tadi kan COVID, Pak, sekitar 30 kali,” jelasnya.
Rincian Penerimaan Uang
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amarudin yang mencatat total penerimaan uang sebesar Rp 218 juta. “Ini keterangan Saudara nomor 10 di alinea terakhir, Saudara nerima uang itu lebih kurang Rp 218 juta ya?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Amarudin.
Lebih lanjut, Amarudin merinci bahwa ada penerimaan uang sebesar Rp 2 juta yang diberikan sebanyak 14 kali, dan jumlah ini tidak termasuk dalam uang bulanan yang ia terima. “Terus ini apakah di luar yang Rp 20 juta per bulan yang Saudara terima?” tanya jaksa. “Di luar itu,” jawab Amarudin.
Saat ditanya mengenai sumber uang Rp 2 juta tersebut, Amarudin menyatakan bahwa uang itu juga berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3. “Tadi kan Saudara mengatakan terima tiap bulan Rp 20 juta, Saudara di sini menjelaskan lagi dari tahun 2019 sampai Maret 2020 dikali Rp 2 juta. Itu uang dari mana yang Rp 2 juta?” tanya jaksa. “Itu dari sertifikasi P3K juga,” jawab Amarudin.
Para Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam sidang tersebut, para terdakwa yang dihadirkan adalah:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






