Berita

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Kasus Dugaan Pemerasan, Sidang 6 Februari

Advertisement

Jakarta – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.

Detail Permohonan Praperadilan

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu (24/1/2026), permohonan praperadilan Albertinus teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini diajukan pada Jumat (23/1/2026).

Klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penyitaan. Namun, petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan secara publik.

Agenda sidang pertama praperadilan Albertinus melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Latar Belakang Kasus Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri HSU sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ketiga tersangka tersebut adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12/2025) bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

Advertisement

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu.

“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta selama periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang sebesar Rp 1,07 miliar.

Advertisement