Berita

Bahar bin Smith Minta Maaf Atas Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Advertisement

Tangerang – Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser berinisial R. Peristiwa yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, beberapa waktu lalu tersebut, disebutnya sebagai pelajaran berharga.

Permohonan maaf ini disampaikan Bahar melalui sebuah rekaman video yang diterima wartawan pada Rabu (11/2/2026). Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Bahar bin Smith tampak didampingi oleh sejumlah rekannya. Ia juga secara khusus meminta maaf kepada organisasi GP Ansor, tempat korban bernaung.

Pernyataan Lengkap Bahar bin Smith

Dalam video tersebut, Bahar bin Smith menyatakan, “Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida.”

Ia melanjutkan, “Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Anshor Tangerang, Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah.”

Bahar berharap agar ke depannya, seluruh elemen bangsa semakin dilekatkan dalam ikatan persaudaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keimanan, dan kebangsaan.

Advertisement

“Saya mendoakan agar kita semua selalu diberikan oleh Allah SWT kekuatan, agar Allah SWT berikan kepada kita semua ke depan kekuatan agar kita bisa bersama sama menjaga ukhuwah Islamiyah, menjaga nilai-nilai Islam dan menjaga persatuan sesama anak bangsa, demi membangun ke depan sama-sama Indonesia yang kita cintai, untuk bangsa dan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam video.

Ia juga menyematkan doa agar seluruh amal ibadah diterima sebelum memasuki bulan Ramadan, dan agar umat Muslim memasuki bulan suci tersebut dalam keadaan mulia, suci, serta diampuni segala dosa-dosanya.

Proses Hukum

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berinisial R. Peristiwa tersebut terjadi pada acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025 lalu. Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka bersama Bahar bin Smith.

Advertisement