Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa keluarga Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan ijon proyek. Kali ini, giliran Kartika Sari, istri dari HM Kunang (ayah Ade Kuswara), yang dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/2/2026).
Detail Pemeriksaan Kartika Sari
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Kartika Sari dicecar penyidik mengenai pengetahuannya terkait pertemuan antara suaminya, HM Kunang, dengan tersangka dari pihak swasta, Sarjan. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Klaim Ketidaktahuan Bupati Nonaktif
Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintahannya, termasuk perkara yang kini menjeratnya. Ia beralasan baru menjabat sebagai Bupati selama sembilan bulan.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar Ade Kuswara saat digiring ke mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Ade Kuswara juga mengklaim namanya bisa saja dimanfaatkan oleh pihak lain dalam perkara ini. Ia menyatakan belum ada rencana proyek yang dieksekusi selama masa jabatannya yang singkat tersebut.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi. (Merasa dijebak) nggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja,” tutur Ade Kuswara.
Tersangka dalam Kasus Ijon Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.






