Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pendalaman Aliran Uang dan Pergeseran Anggaran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut berfokus pada perencanaan dan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. “Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang terkait dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” tutur Budi.
Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan Syahrial Abdi dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini, termasuk Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK:
- Marjani selaku Adc Gubernur Riau
- Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu
- Purnama Irawansyah selaku Plt Ka Bappeda Riau
- Hatta Said selaku swasta
- Tata Maulana selaku swasta atau TA Gubernur Riau
- SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau
- Khairil Anwar selaku Ka UPT I
- Syahrial Abdi selaku Sekda Riau
- Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau
- Fauzan Kurniawan selaku Swasta
- Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau
- Ardi Irfandi selaku eks Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau
- Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau
- Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau
- Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas Prov. Riau
- Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau
Kronologi Kasus Abdul Wahid
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang dilakukan pada awal November 2025. Abdul Wahid diduga terlibat dalam dugaan permintaan fee atau pungutan liar terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini, yaitu:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Diduga, Abdul Wahid mengancam bawahannya untuk menyetorkan uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee yang diduga dilakukan pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.






