Berita

Majikan di Bogor Tersangka Penganiayaan ART, Dipicu Masalah Mematikan Kompor

Advertisement

Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) oleh majikannya, OAP (37), di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan OAP sebagai tersangka dan akan memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Majikan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026. Hasilnya, terlapor OAP dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi, Sabtu (22/2/2026).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian berencana memanggil OAP untuk dimintai keterangan dengan status barunya tersebut.

Pemeriksaan Tersangka Dijadwalkan Senin

Polres Bogor menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka OAP pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan terhadap tersangka telah dilayangkan.

“Panggilan Tersangka di Senin,” kata Silfi Adi Putri, Sabtu (21/2).

Advertisement

Pemicu Penganiayaan: Mematikan Kompor

Menurut keterangan korban FH, penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah saat memasak. Saat korban tidak sengaja mematikan kompor yang sedang digunakan pelaku, OAP menjadi marah dan melakukan kekerasan fisik.

“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas Silfi Adi Putri, Kamis (19/2).

Korban Mengalami Luka Fisik

Silfi Adi Putri memaparkan bahwa pelaku OAP melakukan kekerasan fisik terhadap korban FH dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan punggung.

“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” ungkap Silfi.

Advertisement