Berita

Mahkamah Partai Gerindra Bahas Nasib Bupati Pati Sudewo yang Jadi Tersangka KPK

Advertisement

Partai Gerindra menghormati proses hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa nasib Sudewo di partai akan ditentukan oleh Mahkamah Partai.

Sikap Partai Gerindra

“Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah berulang kali mengingatkan para kadernya, terutama yang menduduki jabatan di eksekutif maupun legislatif, untuk senantiasa berhati-hati dan mawas diri.

“Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas sendiri,” jelasnya.

Meskipun demikian, Dasco menyatakan penyesalan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Sudewo. Ia memastikan bahwa Mahkamah Partai Gerindra akan segera menggelar rapat untuk membahas dan menentukan langkah selanjutnya terkait status Sudewo.

Advertisement

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku. Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.

Dugaan Pemerasan oleh Bupati Pati

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Advertisement