Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) di Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah tersebut. Aksi teror ini dilakukan dengan mencatut nama mantan pacarnya, K, setelah lamaran HRR ditolak.
Modus Pelaku
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan bahwa HRR membuat akun email baru yang seolah-olah identitasnya adalah K. Tujuannya adalah untuk mengirimkan pesan teror ke sekolah-sekolah di Depok.
“Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K,” ujar Abdul Waras dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025).
Riwayat Teror Terhadap Mantan Pacar
Tindakan HRR tidak hanya berhenti pada teror bom. Ia juga diketahui kerap meneror mantan pacarnya, K, sejak beberapa tahun lalu. Teror tersebut berupa pembuatan akun media sosial palsu yang digunakan untuk menjelek-jelekkan K.
“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K,” jelas Abdul Waras.
Selain itu, K juga sering menerima teror berupa pesanan fiktif makanan yang ditujukan ke alamat rumah dan kampusnya.
“Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri,” tambahnya.
Kronologi Teror Bom
HRR mengirimkan email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada 23 Desember 2025. Hasil penyelidikan polisi mengonfirmasi bahwa pelaku sebenarnya adalah HRR, mantan pacar K, bukan K sendiri.
“Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah,” papar Abdul Waras.
Jerat Hukum
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






