Berita

Mahasiswa Depok Jadi Tersangka Penyebar Teror Bom ke 10 Sekolah, Terancam UU ITE dan KUHP

Advertisement

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HRR (23), seorang mahasiswa, dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman Disebar Melalui E-mail

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa ancaman tersebut disebarkan tersangka melalui e-mail ke sepuluh sekolah. “Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa ini bermula pada Selasa (23/12) pagi, ketika salah satu pelapor menerima e-mail berisi ancaman bom yang ditujukan ke SMA Bintara Depok. Informasi ini kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang mengungkap bahwa sembilan sekolah lainnya juga menerima e-mail serupa.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada HRR, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Jeratan Hukum

HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman berdasarkan pasal ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement