Upaya membangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi yang memadai dinilai krusial untuk melindungi generasi penerus bangsa dari berbagai bentuk kekerasan, terutama di era digital. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya penanganan fenomena child grooming sebagai bentuk kekerasan yang menyasar anak.
Pencegahan dan Perlindungan Menyeluruh
“Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi daring bertema ‘Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
Data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Pada 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 859 kasus child grooming. Hingga akhir 2023, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif. Angka ini kembali meningkat pada 2024, di mana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa ancaman kekerasan terhadap anak semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi. Ia mendorong penguatan regulasi terkait data pribadi dan keamanan siber di era digitalisasi. “Kita berharap sejumlah pihak terkait dapat bersama-sama membangun sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak bangsa, demi mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan,” ujarnya.
Peran Psikologi dan Penegakan Hukum
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menambahkan bahwa fenomena child grooming adalah sesuatu yang nyata dan seringkali merupakan fenomena gunung es. Ia menegaskan, “Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata.”
Pendekatan psikologi dianggap krusial mengingat pelaku child grooming sering memanipulasi relasi kuasa terhadap korban. Kanit II Subdit II Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan target eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya. Media yang sering digunakan pelaku antara lain game online dan aplikasi pesan.
“Dalam proses kasus grooming, fakta-fakta kasus bisa diambil berdasarkan antara lain dari keterangan saksi dan alat bukti elektronik,” kata Dwi Astuti. Dasar hukum yang dapat diterapkan meliputi UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi. Ia menekankan pentingnya edukasi anak terkait batasan tubuh dan privasi, penggunaan internet, serta edukasi bagi orang tua dan pendidik.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, mengaitkan child grooming dengan pelecehan seksual atau predasi anak, yang umumnya menargetkan korban di bawah usia 18 tahun, terutama rentang usia 13-17 tahun. KemenPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) membuka layanan pengaduan resmi.
Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria, menyoroti bahwa pelaku child grooming seringkali tampak ramah dan penuh perhatian, membuat identifikasi menjadi sulit. Perubahan perilaku anak, seperti menjadi tertutup, memiliki hubungan baru, menyimpan rahasia, dan tidak bersedia bicara tentang aktivitasnya, bisa menjadi indikasi terpapar grooming.
Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar, mengungkapkan bahwa lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Ia menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan anak. “Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegas Livia Iskandar.
Wartawan senior, Saur Hutabarat, mengusulkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak usia di bawah 16 tahun, mencontoh Australia. Ia juga menyarankan pelarangan penggunaan gawai selama waktu sekolah. “Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak,” ujar Saur Hutabarat. Ia menambahkan, tanpa peraturan tegas, Indonesia akan terus terpapar kasus kekerasan terhadap anak.
Diskusi ini dimoderatori oleh Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) dengan narasumber Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem – Anggota DPR RI), Fitra Andika Sugiyono (KemenPPPA), AKBP Dwi Astuti (Bareskrim Polri), dan Debora Basaria (Universitas Tarumanagara). Livia Iskandar (Yayasan Pulih) hadir sebagai penanggap.






