Berita

Pemprov DKI Imbau Ormas Tak Sweeping Warung Makan Selama Ramadan, Pasang Tirai!

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) dan elemen masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama bulan Ramadan. Imbauan ini disampaikan seiring dengan dimulainya ibadah puasa yang membutuhkan suasana kondusif.

Penegakan Aturan Menjadi Kewenangan Pemerintah

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa penegakan aturan mengenai operasional usaha selama bulan puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menekankan agar tidak ada pihak yang melakukan aksi sweeping sepihak.

“Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri,” kata Chico Hakim kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Chico menambahkan, “Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti satpol PP, dishub, atau kepolisian sesuai Perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak.”

Ia juga mengingatkan bahwa aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melanggar ketertiban umum, serta tidak sesuai dengan semangat Ramadan.

“Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat,” sambungnya.

Advertisement

Imbauan Pemasangan Tirai untuk Warung Makan

Selain imbauan untuk tidak melakukan sweeping, Pemprov DKI Jakarta juga meminta para pemilik warung makan untuk memasang tirai di tempat usaha mereka. Hal ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar (sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa),” tutur Chico.

Pemilik usaha juga diingatkan untuk menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang dapat mengganggu kenyamanan publik.

“Menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang mengganggu,” imbuhnya.

Advertisement