Berita

KUHAP Baru Tetapkan Polisi sebagai Penyidik Utama, Menkum Jelaskan Alasannya

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Keputusan ini diambil demi membentuk criminal justice system yang terintegrasi.

Penegasan Peran Penyidik Utama

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan alasan di balik penetapan Polri sebagai penyidik utama. Ia menanggapi keraguan yang muncul mengenai penekanan peran penyidik Polri, sementara lembaga lain seperti penuntutan dan pengadilan memiliki satu otoritas tunggal.

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP yang baru, terdapat sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh karena itu, koordinasi dengan penyidik Polri menjadi krusial.

“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.

Dasar Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menambahkan bahwa status polisi sebagai penyidik utama bukanlah inisiatif pemerintah atau DPR, melainkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy Hiariej.

Advertisement

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa maksud dari penyidik utama adalah Polri akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.

“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Kewenangan PPNS Tetap Ada dengan Koordinasi

Eddy Hiariej menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam menangani kasus-kasus tertentu. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap berkoordinasi kepada Polri sebagai lembaga pengawas.

“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, UU KUHAP baru dinyatakan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.

Advertisement