Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Para oknum Bea Cukai tersebut diduga menyewa sebuah safe house khusus untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil suap.
Oknum Bea Cukai Sewa ‘Safe House’ Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa safe house tersebut disewa secara khusus oleh para oknum Bea Cukai untuk menampung barang bukti kejahatan mereka. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. Ia menambahkan, “Jadi memang ini di sewa secara khusus.”
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang diduga dijadikan safe house. Penyidik menunjukkan adanya tumpukan uang mata uang asing dan emas batangan yang diamankan dari lokasi tersebut.
Total Barang Bukti Rp 40,5 Miliar
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara suap ini mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di safe house yang disewa para tersangka.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Rincian barang bukti yang diamankan KPK meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) senilai 182.900
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) senilai 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang (JPY) senilai 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Modus Operandi dan Enam Tersangka
Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap terkait importasi barang. PT Blueray diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai agar barang yang diimpornya tidak dilakukan pemeriksaan.
Terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.






