Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan terhadap peraturan mengenai gratifikasi. Perubahan ini, yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, diklaim KPK sebagai upaya penyesuaian dengan tren dan kondisi terkini, termasuk inflasi.
Perubahan Signifikan dalam Peraturan Gratifikasi
Informasi mengenai pembaruan peraturan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @offficial.kpk. Beberapa poin krusial mengalami penyesuaian:
- Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor):
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama: Naik dari Rp 1.000.000 per pemberi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
- Sesama rekan kerja (non-uang): Naik dari Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun) menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun).
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya yang menetapkan batas Rp 300.000 per pemberi kini dihapus.
- Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja: Laporan yang terlambat lebih dari 30 hari kerja berpotensi ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku, yang mengatur sanksi pidana bagi penerima gratifikasi yang terbukti merupakan suap.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Perubahan dilakukan dari yang sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’, di mana penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
- Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan: Batas waktu tindak lanjut jika laporan tidak lengkap diperpendek dari 30 hari kerja menjadi 20 hari kerja sejak tanggal lapor.
Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Peraturan terbaru ini juga merinci tujuh tugas yang harus dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai peraturan ini melalui situs web bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.
Alasan KPK Mengubah Aturan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap tren saat ini. “Pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia mencontohkan kenaikan batas wajar hadiah pernikahan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000. Penyesuaian angka ini, menurutnya, dilakukan agar gratifikasi tidak mengarah pada perbuatan suap.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” jelas Setyo.
Imbauan untuk Menolak Gratifikasi
Setyo menegaskan bahwa prinsip utama seharusnya adalah menolak gratifikasi sejak awal. “Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.






