Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak dari biro travel dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang turut menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, tim penyidik KPK memeriksa Irma Setianingrum, staf keuangan dari biro travel Ebad Al-Rahman Wisata.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Irma. “Atas nama IS, staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026. Irma diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Progres Penyidikan Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026. Usai pemeriksaan, Budi Prasetyo menjelaskan alasan KPK belum menahan Yaqut.
Menurut Budi, KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan. “Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” terangnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Hasil penyidikan KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan kuota tambahan tersebut oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut. Akibatnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.






