Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Selain Plt Gubernur dan Sekda Riau, KPK juga memanggil Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, sebagai saksi.
Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil oleh KPK:
- Marjani selaku Adc Gubernur Riau
- Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu
- Purnama Irawansyah selaku Plt Ka Bappeda Riau
- Hatta Said selaku swasta
- Tata Maulana selaku swasta atau TA Gubernur Riau
- SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau
- Khairil Anwar selaku Ka UPT I
- Syahrial Abdi selaku Sekda Riau
- Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau
- Fauzan Kurniawan selaku Swasta
- Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau
- Ardi Irfandi selaku eks Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau
- Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau
- Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau
- Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas Prov. Riau
- Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau
Kronologi Kasus Abdul Wahid
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada awal November 2025. Dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan permintaan fee oleh dirinya terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Diduga, Abdul Wahid mengancam bawahannya untuk menyetorkan uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran fee yang diduga dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.






