Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Tiga Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka korporasi baru ini. “Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” imbuhnya.
Pemeriksaan Saksi Terkait Aliran Dana
Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut pada Rabu (18/2). Saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.
Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta aliran dana atau fee yang diduga diberikan kepada Rita Widyasari. “Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” ucap Budi.
Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi dan pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya hukum Rita untuk melawan vonis tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Tidak hanya kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima aliran dana dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS), sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.






