Berita

KPK Desak Kemenkeu Bereskan Sistem Usai Bea Cukai dan Pajak Terjaring OTT

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melakukan perbaikan sistemik menyusul tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar instansi Bea Cukai dan Pajak sepanjang tahun 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pembenahan serius sangat diperlukan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

OTT di Sektor Pajak dan Bea Cukai

OTT terbaru yang dilakukan KPK menyasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait dugaan suap dalam proses imporasi barang. Selain itu, OTT juga menjaring petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait kasus restitusi pajak. Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK juga telah melakukan OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Budi Prasetyo menekankan bahwa praktik korupsi di sektor pajak dan bea cukai berpotensi besar menurunkan penerimaan negara. Ia mencontohkan kasus di Bea Cukai, di mana meskipun sudah ada aturan terkait pemeriksaan barang impor, oknum petugas masih menemukan celah untuk mengakali sistem. “Tapi kemudian masih ada celah di mana oknum-oknum ini masih bisa men- setting . Nah, artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” ungkapnya.

Advertisement

Respon Menteri Keuangan

Menanggapi OTT yang melibatkan anak buahnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membiarkan proses hukum berjalan di KPK. “Ya biar aja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea-Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang,” ujar Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan melakukan intervensi hukum, namun memastikan pendampingan hukum akan tetap diberikan kepada pegawai yang tersangkut kasus.

Advertisement