Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) dan ajudan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan jabatan.
Fokus Pemeriksaan: Pengumpulan Uang Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan erat dengan proses pengumpulan uang dari calon perangkat desa. “Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Sebanyak enam Kepala Desa dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Pati. Selain itu, beberapa pejabat dan pihak swasta juga turut diperiksa.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK:
- Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
- Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
- Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
- Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
- Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
- Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
- Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Pramono selaku Kepala Desa Semampir
- Mudasir selaku swasta
- Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep
Dugaan Pemerasan dan Tarif yang Ditetapkan
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon.
Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.






